Thursday, 29 July 2010  
18. Sha'aban 1431
  Jumu'ah
   
Text Size

Aqidah dan Manhaj (21-30)

21.      Kami mengkafirkan orang yang dikafirkan oleh Allah dan Rasul-Nya, dan semua orang yang menganut agama selain agama Islam adalah orang kafir, baik telah sampai hujjah kepadanya atau belum.

Adapun siksa di akherat, tidak akan menimpa dirinya kecuali jika telah sampai hujjah kepadanya. Allah ta'ala berfirman:
قال الله تعالى: وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولاً
Dan tidaklah kami menyiksa sampai kami utus seorang Rasul. (QS. Al-Isra’ [17]: 10)
 
22.      Barang siapa mengucapkan dua kalimat syahadat dan menampakkan keislaman kepada kami, maka ia kami perlakukan sebagaimana kaum muslimin sementara apa yang tersembunyi kami serahkan kepada Allah ta'ala.
 
Rasulullah Shallallahu alaihi was sallambersabda:
أُمِرْتُ أَن أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَن لَا إِلَهَ إِِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُولُ اللهِ، وَيُقِيمُوا الصَّلاَةَ، وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُم وَأَمْوَالَهُم إِِلَّا بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُم عَلَى اللهِ. (مُتَّفَقٌ عَلَيهِ)
Aku diutus untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah kecuali Allah dan bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat dan memberikan zakat. Apabila mereka melakukan itu semua maka darah dan harta mereka terjaga dariku kecuali yang menjadi hak Islam, sedangkan hisab (hitungan amal) mereka terserah Allah.” (Muttafaqun ‘Alaih).
 
23.      Kami berkeyakinan bahwa suatu negara itu apabila di sana berlaku hukum Islam dan penguasanya Muslim maka Negara tersebut adalah Negara Islam. Namun, apabila yang berlaku di sana bukan hukum Islam atau sengaja memberlakukan di dalamnya sebagian saja dari hukum Islam dan penguasanya kafir atau yang mengaku muslim (murtad), maka Negara tersebut adalah negara kafir.
 
Meskipun demikian, bukan berarti kami mengkafirkan semua penduduknya. Kami juga tidak berpendapat; bahwa hukum asal orang yang tinggal di negara kafir itu kafir secara mutlak. Akan tetapi, status masing-masing orang sesuai dengan jati dirinya, di antara mereka ada yang muslim dan ada yang kafir.
 
24.      Kami berkeyakinan bahwa seorang mufti (ulama) yang menuruti kemauan penguasa thaghut[1] dan berfatwa sesuai dengan pesan mereka--meskipun menyelisihi syariat, dia membenarkan perbuatan-perbuatannya, dan dia menolongnya dalam hal yang haq maupun yang batil, maka ulama yang seperti ini adalah ulama sû’.
 
قال الله تعالى: وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ الَّذِيَ آتَيْنَاهُ آيَاتِنَا فَانسَلَخَ مِنْهَا فَأَتْبَعَهُ الشَّيْطَانُ فَكَانَ مِنَ الْغَاوِينَ
Dan bacakanlah kepada mereka berita orang yang telah Kami berikan kepadanya ayat-ayat Kami (pengetahuan tentang isi Al-Kitab), kemudian dia melepaskan diri dari pada ayat-ayat itu, lalu dia diikuti oleh syaitan (sampai dia tergoda), maka jadilah dia termasuk orang-orang yang sesat.” (QS. Al-A’râf [7]: 175).
 
25.      Kami berpendapat haram hukumnya bagi seorang muslim tinggal di Negara kafir dan di tengah-tengah orang-orang musyrik, kecuali karena darurat.
 
Allah ta’ala berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلآئِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُواْ فِيمَ كُنتُمْ قَالُواْ كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الأَرْضِ قَالْوَاْ أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُواْ فِيهَا فَأُوْلَـئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءتْ مَصِيراً{} إِلاَّ الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاء وَالْوِلْدَانِ لاَ يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلاَ يَهْتَدُونَ سَبِيلاً
“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya, ‘Dalam keadaan bagaimana kamu ini?’ mereka menjawab, ‘Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah).’ Para malaikat bertanya, ‘Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?’ Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. Kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah).” (QS. An-Nisâ’ [4]: 97-98).
Hal ini juga berdasarkan sebuah hadits dari Rasulullah shallallahu alaihi was sallam
مَنْ جَامَعَ الْمُشْرِكِينَ وَسَكَنَ مَعَهُم فَإِنَّهُ مِثْلُهُم
Barangsiapa berkumpul dengan kaum musyrikin dan tinggal bersama mereka maka ia seperti mereka.” (HR. Abu Dawud).
 
26.      Kaum muslimin itu adalah satu umat dan bersaudara yang tidak ada kelebihan bagi orang arab atas orang non arab kecuali karena ketaqwaannya, dan status darah seluruh kaum muslimin adalah sama.
 
Allah SWT berfirman:
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Oleh sebab itu, damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-Hujurat [49]: 10).
قال الله تعالى: يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوباً وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa di antara kamu. Sesungguhnya, Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al-Hujurat [49]: 13).
Rasulullah Saw bersabda:
يَا أَيُّهَا النَّاسِ ! إِنَّ رَبَّكُم وَاحِدٌ وَ إِنَّ أَبَاكُم وَاحِدٌ ، أَلَا لاَ فَضْلَ لِعَرَبِيٍّ عَلَى عَجَمِيٍّ وَ لَا عَجَمِيٍّ عَلَى عَرَبِيٍّ وَ لَا أَحْمَرَ عَلَى أَسْوَدٍ وَ لَا أَسْوَدَ عَلَى أَحْمَرٍ إِلَّا بِالتَّقْوَى
Wahai sekalian manusia! Sesungguhnya Rabb kalian satu dan bapak kalian satu. Ingatlah! Tidak ada kelebihan bagi orang Arab atas orang non Arab, atau orang non Arab atas orang Arab, atau orang berkulit merah atas orang berkulit hitam, atau orang berkulit hitam atas orang berkulit merah, kecuali karena taqwa.” (HR. Ahmad dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani)

27.      Hukum darah, kehormatan dan harta kaum muslimin itu haram untuk dilanggar, kecuali dengan sesuatu yang diperbolehkan oleh syariat.
 
Nabi shallallahu alaihi was sallam bersabda pada khutbah wada’:
فَاِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحِرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا, فِيْ بَلَدِكُمْ هَذَا فِيْ شَهْرِكُمْ هَذَا. وَسَتَلْقَوْنَ رَبَّكُمْ فَيَسْأَلُكُمْ عَنْ أَعْمَالِكُمْ, أَلاَ فَلاَ تَرْجِعُوْا بَعْدِيْ كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعُضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ
Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian adalah haram bagi kalian sebagaimana keharaman hari kalian ini, di negeri kalian ini dan pada bulan kalian ini. Dan kalian akan bertemu dengan Rabb kalian lalu kalian akan ditanya tentang amalan kalian. Ingatlah, jangan sekali-kali kalian sepeninggalku kembali kafir, di mana sebagian kalian memenggal leher sebagian yang lain.” (Muttafaq ’Alaih)
 
28.      Kafir murtad itu lebih berat daripada kafir asli berdasarkan ijma’.
 
29.      Orang kafir itu tidak diperlakukan sama dengan orang Muslim, baik ketika masih hidup maupun sesudah mati, sesuai dengan ketentuan-ketentuan syari’at Islam.
 
Allah ta’ala berfirman:
أَمْ حَسِبَ الَّذِينَ اجْتَرَحُوا السَّيِّئَاتِ أَن نَّجْعَلَهُمْ كَالَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ سَوَآءً مَّحْيَاهُمْ وَمَمَاتُهُمْ سَآءَ مَايَحْكُمُونَ
Apakah orang-orang yang berbuat buruk itu menyangka bahwa Kami akan menjadikan mereka seperti orang-orang yang beriman dan beramal shalih sama saja baik waktu hidup dan pada waktu mati. Sungguh jelek apa yang mereka tetapkan itu.” (QS. Al-Jatsiyah [45]:21).
 
30. Kami tidak memaksa orang kafir untuk masuk Islam.
 
Sebagaimana firman-Nya:
لاَ إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ
Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam).” (QS. Al-Baqarah [2]: 256).
Namun orang-orang kafir harus dipaksa untuk tunduk dibawah kekuasaan Islam, untuk menghilangkan fitnah melalui kekuatan Daulah Islamiyyah.
قال الله تعالى: قَاتِلُواْ الَّذِينَ لاَ يُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ الآخِرِ وَلاَ يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللّهُ وَرَسُولُهُ وَلاَ يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُواْ الْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah  dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyahdengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (QS. At-Taubah[9]: 29).
قال الله تعالى: وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لاَ تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ لِلّه فَإِنِ انتَهَوْاْ فَإِنَّ اللّهَ بِمَا يَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah. Jikamereka berhenti (dari kekafiran),Maka Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-Anfâl [8]: 39).


[1]Penguasa thaghut adalah penguasa yang tidak berhukum kepada hukum Allah SWT.